ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pembukaan
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur,
materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang
mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908.
Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para pemuda Indonesia melakukan
Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Dalam upaya menggalang persatuan
untuk merebut kemerdekaan dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda, rakyat
Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan berkat
dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara
merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang
membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan
nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan
kemerdekaan. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke
medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita bangsa
Indonesia dalam menegakkan dan memandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia
selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan
negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa
berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan
nasional, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961
bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang ditopang oleh empat pilar wawasan kebangsaan, yaitu:
- Ideologi Pancasila
- Undang-Undang Dasar 1945
- Bhinneka Tunggal Ika
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum
muda sebagai kaderisasi kepemimpinan masa depan bangsa dan negara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, telah
diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang
menetapkan bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan
pendidikan nonformal, melalui pendidikan kepramukaan sebagai bagian pendidikan
nasional yang dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka
disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
BAB I
NAMA,
STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA
Pasal
1
- (1)
Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
- (2)
Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan sebagaimana UU RI Nomor 12
Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
- (3)
Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
- (4)
Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan
Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu
yang tidak ditentukan.
- (5)
Hari Pramuka tanggal 14 Agustus.
BAB
II
ASAS,
TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal
2
Asas
Gerakan
Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal
3
Tujuan
Gerakan Pramuka
bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a. Memiliki
kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat
hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan
hidup, sehat jasmani, dan rohani;
b. Menjadi
warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang
dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama
bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian
terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
Pasal
4
Tugas
Pokok
Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum
muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia
yang lebih baik.
Pasal 5
Fungsi
Gerakan
Pramuka
berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di
luar keluarga sebagai wadah pembinaan serta pengembangan kaum muda dilandasi
Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
BAB III
SIFAT
Pasal
6
- (1)Gerakan
Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat
sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
- (2)Gerakan
Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah-satu
organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik
praktis.
- (3)Gerakan
Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan
kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan
kepercayaannya.
BAB IV
PENDIDIKAN
KEPRAMUKAAN
Bagian
Kesatu
Nilai,
Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Kode Kehormatan Pramuka
Pasal
7
Nilai
Nilai Kepramukaan
Nilai Nilai Kepramukaan
mencakup:
- a.
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- b.
kecintaan pada alam dan sesama manusia;
- c.
kecintaan pada tanah air dan bangsa;
- d.
kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
- e.
tolong menolong;
- f.
bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
- g.
jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat;
- h.
hemat, cermat dan bersahaja;
- i.
rajin, terampil dan gembira; dan
- j.
patuh dan suka bermusyawarah.
Pasal
8
Prinsip
Dasar Kepramukaan
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi:
- a. iman dan
takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- b. peduli
terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
- c. peduli
terhadap diri pribadinya; dan
- d. taat
kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Pasal
9
Metode
Kepramukaan
(1) Metode Kepramukaan adalah metode belajar
interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
- a.
pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
- b. belajar
sambil melakukan;
- c. kegiatan
berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
- d. kegiatan
yang menarik dan menantang;
- e. kegiatan
di alam terbuka;
- f.
kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan
dukungan;
- g.
penghargaan berupa tanda kecakapan; dan h. satuan terpisah antara putra
dan putri;
(2) Dalam menjalankan
Metode Kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Sistem Among
dan Kiasan Dasar.
Pasal 10
Sistem
Among
- (1) Dalam
melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan Sistem Among.
- (2) Sistem
Among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik
agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik
antarmanusia.
- (3) Sistem
Among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan
menerapkan prinsip kepemimpinan:
- a. di
depan menjadi teladan;
- b. di
tengah membangun kemauan; dan
- c. di
belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Pasal
11
Kiasan
Dasar
Penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber
dari sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
Pasal 12
Kode
Kehormatan Pramuka
- (1) Kode
Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral
pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
- (2) Kode
Kehormatan Pramuka terdiri dari Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
- (3) Kode
Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam
kehidupan pribadi maupun bermasyarakat. baca: Kode Etik
Pembina Pramuka
- (4) Kode
Kehormatan Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik
dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati
demi kehormatan diri.
- (5) Satya
Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi: “Demi kehormatanku,
aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan
Pancasila, menolong sesama hidup, dan ikut serta membangun masyarakat,
serta menepati Dasadarma.”
- (6) Kode
Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan
golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
- a. Kode
Kehormatan Pramuka Siaga terdiri dari Dwisatya dan Dwidarma
Pramuka;
- b. Kode
Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri dari Trisatya Pramuka Penggalang
dan Dasadarma; dan
- c. Kode
Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, anggota dewasa terdiri dari
Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa serta
Dasadarma.
Bagian
Kedua
Jalur
dan Jenjang
Pasal
13
Jalur
Pendidikan kepramukaan
dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang
diperkaya dengan pendidikan nilainilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan
kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin,
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 14
Jenjang
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang
pendidikan:
- a.
siaga;
- b.
penggalang;
- c. penegak;
baca:Ambalan
Pramuka Penegak
- d.
pandega.
Bagian
Ketiga
Peserta
Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal
15
Peserta
Didik
(1) Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang
berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik terdiri dari:
- a. pramuka
siaga;
- b. pramuka
penggalang;
- c. pramuka
penegak; dan
- d. pramuka
pandega.
Pasal
16
Tenaga
Pendidik
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan
terdiri dari:
- a. pembina
pramuka;
- b. pelatih
pembina pramuka;
- c. pamong
satuan karya pramuka; dan
- d.
instruktur.
(2) Tenaga pendidik
harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka
Pasal 17
Kurikulum
- (1) Pendidikan
kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya
membentuk kepribadian peserta didik.
- (2)
Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun sesuai dengan jenjang pendidikan
kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar.
Bagian
Keempat
Satuan
Pendidikan Kepramukaan
Pasal 18
Satuan
Pendidikan
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari:
- a. gugus
depan;
- b. satuan
karya pramuka; dan
- c. pusat
pendidikan dan pelatihan.
Pasal
19
Gugus
Depan
- (1) Gugus
depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan.
- (2) Gugus
depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugusdepan
berbasis komunitas.
- (3) Gugus
depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan di
pendidikan formal.
- (4) Gugus
depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan,
agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal
20
Satuan
Karya Pramuka
- (1) Satuan
karya pramuka merupakan satuan pendidikan keterampilan khusus bagi pramuka
penegak dan pramuka pandega.
- (2) Satuan
karya pramuka berfungsi untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan
pengalaman para pramuka penegak dan pramuka pandega dalam berbagai bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal
21
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
- (1) Pusat
pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk
mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga
pendidik kepramukaan.
- (2) Pusat
pendidikan dan pelatihan kepramukaan merupakan bagian integral dari
kwartir.
- (3) Pusat
pendidikan dan pelatihan kepramukaan berada di tingkat cabang, daerah, dan
Nasional.
Bagian
Kelima
Evaluasi,
Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal
22
Evaluasi
- (1)
Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada
pihak yang berkepentingan.
- (2)
Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum,
di setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
- (3)
Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
- (4)
Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional.
- (5)
Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional.
Pasal
23
Akreditasi
- (1)
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan
pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
- (2)
Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan
dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan
perundangundangan.
Pasal
24
Sertifikasi
- (1)
Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai
pengakuan kompetensi yang dimilikinya.
- (2)
Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga
pendidik berbentuk sertifikat kompetensi.
- (3) Tanda
kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik
melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji
kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan
kepramukaan oleh pembina.
- (4)
Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi
tenaga pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional.
BAB
V
ORGANISASI
Bagian
Kesatu
Keanggotaan
Pasal
25
Keanggotaan
- (1)
Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang
terdiri dari:
- a.
anggota biasa:
- 1)
anggota muda adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7 sampai dengan
25 tahun disebut peserta didik.
- 2)
anggota dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di atas 25
tahun yang terdiri dari tenaga pendidik, andalan, pimpinan satuan karya
pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, anggota gugus darma pramuka,
majelis pembimbing, dan staf kwartir,
- b.
anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena jasanya kepada
Gerakan Pramuka.
- (2)
Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota
tamu.
Pasal
26
Pramuka
Utama
Kepala
Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Bagian Kedua
Kelembagaan
Pasal
27
Kelembagaan
Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka terdiri dari:
- a. satuan
organisasi;
- b. majelis
pembimbing;
- c.
organisasi pendukung; dan
- d. lembaga
pemeriksa keuangan.
Pasal
28
Satuan
Organisasi
Satuan organisasi
Gerakan Pramuka terdiri dari:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 29
Gugus
Depan
(1) Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan
organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun
peserta didik.
(2) Gugus depan lengkap terdiri dari:
- a.
perindukan siaga;
- b. pasukan
penggalang;
- c. ambalan
penegak; dan
- d. Racana
Pramuka Pandega
Pasal
30
Kwartir
(1) Kwartir adalah satuan organisasi pengelola
Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
(2) Kwartir terdiri atas:
- a. kwartir
ranting, yang mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah
kecamatan/distrik;
- b. kwartir
cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting di satu wilayah
kabupaten/kota;
- c. kwartir
daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah provinsi;
dan
- d. Kwartir
Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik
Indonesia dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri.
Pasal
31
Kepengurusan
Kwartir
- (1)
Kepengurusan kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di
wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
- (2)
Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus
kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
- (3)
Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara
ex-officio.
Pasal
32
Badan
Kelengkapan
(1) Di setiap kwartir dibentuk badan kelengkapan
kwartir.
(2) Badan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri dari:
- a. dewan
kehormatan;
- b. satuan
pengawas internal; dan
- c. dewan
kerja.
Pasal 33
Dewan
Kehormatan
- (1) Dewan kehormatan
Gerakan Pramuka adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan gugus depan
serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gugus depan.
- (2) Dewan
kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua
kwartir atau ketua gugus depan dalam pemberian anugerah, penghargaan,
sanksi, dan rehabilitasi.
Pasal
34
Satuan
Pengawas Internal
- (1) Satuan
pengawas internal adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan
bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
- (2) Satuan
pengawas internal berfungsi melakukan pengawasan dan pengendalian
manajemen kwartir.
Pasal
35
Dewan
Kerja
- (1) Dewan
kerja adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada
kwartir.
- (2) Dewan
kerja terdiri dari perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega di
wilayahnya.
- (3) Dewan
kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas
membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan
pramuka pandega.
Pasal
36
Majelis
Pembimbing
- (1)Pada
setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
- (2)Majelis
pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta
memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
- (3) Majelis
pembimbing terdiri dari unsur:
- a.Pemerintah;
- b.pemerintah
daerah;
- c.tokoh
masyarakat; dan
- d.tokoh
pramuka.
- (4)
- a.Majelis
Pembimbing Nasional diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
- b.Majelis
pembimbing daerah diketuai oleh gubernur.
- c.Majelis
pembimbing cabang diketuai oleh bupati/walikota.
- d.Majelis
pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala distrik.
- e.Majelis
pembimbing gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan
oleh anggota.
Pasal
37
Organisasi
Pendukung
(1) Kwartir cabang, daerah, dan Nasional dapat
membentuk organisasi pendukung.
(2) Organisasi pendukung terdiri dari:
- a. satuan
karya pramuka;
- b. gugus
darma pramuka;
- c. satuan
komunitas pramuka;
- d. pusat
penelitian dan pengembangan;
- e. pusat
informasi; dan
- f. badan
usaha.
Pasal
38
Satuan
Karya Pramuka
- (1) Satuan
karya pramuka disingkat saka, sebagai organisasi pendukung di tingkat
kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan
saka.
- (2)
Pimpinan saka adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal
39
Gugus
Darma Pramuka
Gugus darma pramuka
adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk memajukan
Gerakan Pramuka dan berbakti pada bangsa dan negara.
Pasal 40
Satuan
Komunitas Pramuka
- (1) Satuan
komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara
pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan
agama.
- (2) Sako
merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan
pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam profesi, aspirasi dan
agama.
- (3) Sako di
tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut
pimpinan sako.
- (4)
Pimpinan sako adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal
41
Pusat
Penelitian dan Pengembangan
Pusat penelitian dan
pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan
berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Pasal 42
Pusat
Informasi
Pusat informasi Gerakan
Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah
pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
Pasal 43
Badan
Usaha
Badan usaha Gerakan
Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah
pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
Pasal 44
Lembaga
Pemeriksa Keuangan
- (1) Lembaga
pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk
oleh musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada musyawarah
Gerakan Pramuka.
- (2) Lembaga
pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan
kwartir.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB
I
- (1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yang diatur
dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka.
- (2) Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961,
sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional
Indonesia.
- (3) Kepanjangan Gerakan Pramuka adalah Gerakan Praja
Muda Karana.
Pasal
2
Tempat
- (1) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara
Republik Indonesia.
- (2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri.
BAB II
ASAS,
TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Asas
- (1) Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
- (2) Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku
setiap anggota Gerakan Pramuka.
Pasal
4
Tujuan
Gerakan Pramuka bertujuan untuk
membentuk setiap pramuka agar menjadi:
a. manusia yang memiliki:
- kepribadian yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik,
taat hukum, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur
bangsa;
- kecakapan hidup sebagai kader
bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Indonesia;
- jasmani yang sehat dan kuat;
dan
- kepedulian terhadap lingkungan
hidup.
b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila,
setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota
masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara
mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.
Pasal
5
Tugas
Pokok
- (1) Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan
tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab,
mampu membina, dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang
lebih baik.
- (2) Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan tersebut
dilaksanakan dengan bimbingan anggota dewasa.
- (3) Dalam pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan
kerjasama yang baik dengan orangtua dan guru agar terdapat keselarasan dan
kesinambungan dalam pendidikan.
Pasal
6
Fungsi
- (1) Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan
nonformal di luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem
pendidikan keluarga (informal) dalam pelaksanaannya saling melengkapi dan
memperkaya.
- (2) Gerakan Pramuka berfungsi pula sebagai wadah
pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan dilandasi Sistem Among,
Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
- (3) Pelaksanaan dari fungsi tersebut disesuaikan dengan
keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan
negara.
BAB
III
SIFAT
Pasal
7
- (1) Gerakan Pramuka bersifat terbuka, artinya dapat
didirikan di seluruh wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga
negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
- (2) Gerakan Pramuka bersifat universal, artinya tidak
terlepas dari idealisme, prinsip dasar, dan metode kepramukaan
sedunia.
- (3) Gerakan Pramuka bersifat mandiri, artinya
penyelenggaraan organisasi dilakukan secara otonom dan
bertanggungjawab.
- (4) Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak
ada unsur paksaan, kewajiban, dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan
Pramuka.
- (5) Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap
semua peraturan perundang- undangan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
- (6) Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
- a. Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik dan
bukan bagian dari salah satu organisasi sosial-politik;
- b. Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam
kegiatan politik praktis; dan
- c. secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat
menjadi anggota organisasi kekuatan sosial-politik dengan ketentuan;
- tidak dibenarkan membawa
paham dan aktifitas organisasi kekuatan sosial- politik dalam bentuk
apapun ke dalam Gerakan Pramuka;
- tidak dibenarkan memakai
atribut pramuka pada kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik.
- (7) Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya:
- a. Gerakan Pramuka wajib membina dan meningkatkan
keimanan dan ketakwaan anggotanya;
- b. Gerakan Pramuka mampu mengembangkan kerukunan hidup
antar umat beragama; dan
- c. anggota Gerakan Pramuka wajib memeluk agama dan
beribadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.
- (8) Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya
setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan
antar sesama pramuka dan sesama umat manusia.
BAB
IV
SISTEM
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Pendidikan
Kepramukaan
Pasal
8
Pendidikan
Kepramukaan
- (1) Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan
kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan
dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
- (2) Pendidikan kepramukaan merupakan pendidikan
nonformal dalam system pendidikan sekolah yang dilakukan di alam terbuka
dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang, menyenangkan, sehat,
teratur, dan terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan, agar terbentuk kepribadian dan watak yang berakhlak
mulia, mandiri, peduli, cinta tanah air, serta memiliki kecakapan
hidup.
- (3) Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar
mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi
seutuhnya, meliputi aspek spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan
fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
- (4) Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan
dan pengembangan potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang
berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan
dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
- (5) Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan
sebagai proses pembinaan yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik
sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Pasal
9
Prinsip
Dasar Kepramukaan
- (1) Nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma
hidup setiap anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan
kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri
pribadi dengan bantuan tenaga pendidik, sehingga pengamalannya dapat
dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian,
kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi
maupun sebagai anggota masyarakat.
- (2) Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib menerima nilai
dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
- (3) Pengamalan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan
dilaksanakan dalam bentuk:
- a. menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi
laranganNya serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang
dianutnya;
- b. memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara
persaudaraan dan perdamaian di masyarakat, memperkokoh persatuan, serta
mempertahankan Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan kebhinekaan;
- c. melestarikan lingkungan hidup yang bersih dan sehat
agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup
masyarakat;
- d. mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri,
melainkan hidup bersama berdasark
- an prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan
beradab;
- e. memahami potensi diri pribadi untuk dikembangkan
dengan cerdas guna kepentingan masa depannya dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara; dan
- f. mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan
sehari-hari.
Pasal
10
Metode
Kepramukaan
(1) Metode Kepramukaan merupakan
cara belajar interaktif progresif melalui:
- a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
- b. belajar sambil melakukan;
- c. kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan
berkompetisi;
- d. kegiatan yang menarik dan menantang;
- e. kegiatan di alam terbuka;
- f. kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan,
dorongan, dan dukungan;
- g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
- h. satuan terpisah antara putra dan putri.
(2) Metode Kepramukaan merupakan prosedur dan cara untuk
mengimplementasikan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3) Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan memiliki fungsi pendidikan spesifik,
yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang
tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.
Pasal
11
Sistem
Among
- (1) Sistem Among adalah sistem yang mendidik agar
peserta didik merdeka batin, merdeka pikiran dan tenaganya
- (2) Sistem Among merupakan landasan pendidikan
kepramukaan yang mengatur hubungan antara pendidik dan peserta
didik.
- (3) Sistem Among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka
melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
- a. ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi
teladan;
- b. ing madyo mangun karso maksudnya di tengah
membangun kemauan; dan
- c. tutwuri handayani maksudnya di belakang memberi
dorongan, dan pengaruh yang baik ke arah kemandirian.
- (4) Sistem Among dilaksanakan dalam bentuk hubungan
pendidik dengan peserta didik merupakan hubungan khas, yaitu setiap
anggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda secara
pribadi agar pembinaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka.
- (5) Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib
bersikap dan berperilaku berdasarkan:
- a. kasih sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan,
kesederhanaan, kesanggupan berkorban, dan rasa kesetiakawanan
sosial;
- b. disiplin disertai inisiatif dan bertanggungjawab
kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara dan bangsa, sesama manusia, diri
sendiri, alam, dan lingkungan hidup.
- (6) Anggota dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan
kepemimpinan sebanyak mungkin kepada anggota muda, untuk selanjutnya
anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh
yang baik.
Pasal
12
Kiasan
Dasar
- (1) Kiasan dasar adalah simbol-simbol yang digunakan
dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
- (2) Penggunaan kiasan dasar, sebagai salah satu unsur
terpadu dalam pendidikan kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan
imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangan, yang mendorong kreatifitas,
dan keikutsertaan peserta didik dalam setiap kegiatan pendidikan
kepramukaan.
- (3) Kegiatan pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam
kiasan dasar yang disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi, dan
kondisi peserta didik.
- (4) Kiasan dasar disusun dan dirancang untuk mencapai
tujuan dan sasaran pendidikan kepramukaan untuk setiap golongan yang
pelaksanaannya tidak memberatkan peserta didik bahkan dapat memperkaya
pengalaman.
Pasal
13
Kode
Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka
terdiri atas janji yang disebut Satya Pramuka dan ketentuan moral yang disebut
Darma Pramuka.
(2) Satya Pramuka:
- a. diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota
atau calon pengurus Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota
atau pengurus;
- b. dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi
kehormatannya untuk diamalkan; dan
- c. dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual,
emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun
sebagai anggota masyarakat. (3) Darma Pramuka merupakan:
- a. nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak
mulia;
- b. sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan
diamalkan dalam kehidupan anggota Gerakan Pramuka di masyarakat;
- c. landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai
tujuan pendidikan kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk
mendorong peserta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis,
saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong;
dan
- d. kode etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka.
(4) Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi yang melandasi sikap
dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka. (5) Kode Kehormatan Pramuka
ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan
rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a. Kode Kehormatan bagi Pramuka
Siaga, terdiri dari:
- 1) Janji dan komitmen diri yang disebut Dwisatya,
selengkapnyanberbunyi:
- Dwisatya: Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh: - menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga. -
setiap hari berbuat kebaikan.
- 2) Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya
disebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
- Dwidarma 1. Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya. 2.
Siaga berani dan tidak putus asa.
- Baca tentang: Pramuka Siaga (Kesiagaan) dan Sifat Karakter Pramuka
Siaga - Lengkap!
b. Kode kehormatan bagi Pramuka
Penggalang, terdiri dari:
- 1) Janji dan komitmen diri yang disebut Trisatya,
selengkapnya berbunyi:
- Trisatya: ”Demi kehormatanku, aku berjanji akan
bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong
sesama hidup, dan mempersiapkan diri membangun masyarakat, serta menepati
Dasadarma”.
- 2) Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya
disebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:
- Dasadarma 1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Cinta
alam dan kasih sayang sesama manusia. 3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah. 5. Rela menolong dan tabah. 6. Rajin,
terampil, dan gembira. 7. Hemat, cermat, dan bersahaja. 8. Disiplin, berani,
dan setia. 9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya. 10. Suci dalam
pikiran, perkataan, dan perbuatan.
c. Kode kehormatan bagi Pramuka
Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri dari:
- 1) Janji dan komitmen diri yang disebut Trisatya, selengkapnya
berbunyi:
- Trisatya ”Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong
sesama hidup, dan ikut serta membangun masyarakat, serta menepati
Dasadarma”.
- 2) Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di
sebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:
- Dasadarma 1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2.
Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia. 3. Patriot yang sopan dan
kesatria. 4. Patuh dan suka bermusyawarah. 5. Rela menolong dan tabah. 6.
Rajin, terampil, dan gembira. 7. Hemat, cermat, dan bersahaja. 8.
Disiplin, berani, dan setia. 9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya. 10.
Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal
14
Pengamalan
Kode Kehormatan Pramuka
Kode Kehormatan Pramuka diamalkan
dalam bentuk:
- a. beribadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan
masing-masing;
- b. menjalankan hidup sehat secara rohani dan
jasmani;
- c. memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara;
- d. melestarikan lingkungan beserta alam seisinya;
- e. membangun kebersamaan, kepedulian, baik dalam
lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat;
- f. membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia;
- g. mendengarkan, menghargai dan menerima pendapat atau
gagasan orang lain, mengendalikan diri, bersikap terbuka, mematuhi
kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan
dan persatuan serta bertutur kata dan bertingkah laku sopan santun, ramah
dan sabar;
- h. memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam
kegiatan bakti maupun kegiatan sosial, membina kesukarelaan dan
kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam mengatasi rintangan
dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa;
- i. menerima tugas dengan ikhlas, sebagai upaya
persiapan pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih keterampilan dan
pengetahuan sesuai kemampuan, riang gembira dalam menjalankan tugas dan
menghadapi kesulitan maupun tantangan;
- j. membiasakan diri hidup hemat, cermat, dan bersahaja
agar mampu mengatasi tantangan yang dihadapi;
- k. mengendalikan diri dalam menghadapi tantangan dan
kenyataan dengan berani dan setia;
- l. menaati norma dan aturan;
- m. menepati janji, bertanggungjawab atas tindakan dan
perbuatan; dan
- n. memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan kegiatan maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhati-hati dalam bertindak, bersikap dan berbicara.
Pasal
15
Belajar
Sambil Melakukan
Belajar sambil melakukan
dilaksanakan dengan:
- a. mengutamakan sebanyak-banyaknya kegiatan praktik
pada setiap kegiatan kepramukaan dalam bentuk pendidikan keterampilan dan
berbagi pengalaman yang bermanfaat bagi peserta didik;
- b. mengarahkan peserta didik untuk selalu berbuat
hal-hal nyata dan memotivasi agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru,
serta memacunya agar berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan.
Pasal
16
Kegiatan
Berkelompok, Bekerjasama, dan Berkompetisi
- (1) Peserta didik dikelompokkan dalam satuan gerak yang
dipimpin oleh
- peserta didik sendiri.
- (2) Kegiatan berkelompok memberikan kesempatan belajar
memimpin dan dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul
tanggungjawab, serta bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.
- (3) Kegiatan berkelompok memberi kesempatan untuk
saling berkompetisi dalam suasana persaudaraan guna menumbuhkan keinginan
untuk menjadi lebih baik.
Pasal
17
Kegiatan
yang Menarik dan Menantang
- (1) Kegiatan menarik dan menantang merupakan kegiatan
yang kreatif, inovatif, rekreatif, dan mengandung pendidikan, yang mampu
mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman, serta
meningkatkan kecakapan hidup setiap anggota Gerakan Pramuka.
- (2) Diselenggarakan dengan memperhatikan tiga pilar
pendidikan kepramukaan yakni modern, manfaat, dan taat asas.
- (3) Diselenggarakan dalam rangka menarik minat kaum
muda agar bersedia dan mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi
anggota Gerakan Pramuka agar tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan
kegiatan kepramukaan.
- (4) Diselenggarakan secara terpadu dan bertahap sejalan
dengan perkembangan kemampuan dan keterampilan peserta didik secara
individu maupun berkelompok.
- (5) Diselenggarakan sesuai dengan usia dan perkembangan
rohani dan jasmani peserta didik, sehingga mudah diterima oleh yang
bersangkutan.
- (6) Ditujukan kepada peserta didik yang dikelompokkan
menurut jenis kelamin, usia dan kemampuan dengan maksud untuk memudahkan
penyesuaian kegiatan.
- (7) Diutamakan pada kegiatan yang dapat mengembangkan
bakat dan minat yang mencakup ranah spiritual, emosional, sosial,
intelektual, dan fisik peserta didik, serta bermanfaat bagi perkembangan
kepribadian.
Pasal
18
Kegiatan
di Alam Terbuka
- (1) Kegiatan di alam terbuka merupakan kegiatan
rekreatif edukatif
- dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan
keamanan.
- (2) Memberikan pengalaman saling ketergantungan antara
unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan
suatu sikap bertanggungjawab akan masa depan keseimbangan alam.
- (3) Menanamkan pemahaman dan kesadaran kepada peserta
didik bahwa menjaga lingkungan adalah hal utama yang harus ditaati dan
dikenali dalam setiap kegiatan.
- (4) Mengembangkan kemampuan mengatasi tantangan,
menyadari tidak ada sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan
kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan, dan mengembangkan
rasa memiliki alam.
Pasal
19
Kehadiran
Orang Dewasa
Kehadiran orang dewasa dalam setiap
kegiatan kepramukaan dapat berperan sebagai:
- a. perencana, organisator, pengendali, pengawas, dan
penilai;
- b. konsultan dan motivator untuk peserta didik dalam
melaksanakan kegiatan;
- c. pembina, pamong, pelatih, instruktur, pendamping,
dan pelindung peserta didik pada waktu melaksanakan kegiatan; dan
- d. penanggungjawab pelaksanaan kegiatan peserta
didik
Pasal
20
Tanda
Kecakapan
- (1) Penghargaan berupa tanda kecakapan bertujuan
mendorong dan merangsang peserta didik agar secara bersungguh-sungguh
menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai
kompetensi keterampilan.
- (2) Tanda kecakapan merupakan pengakuan yang diberikan
kepada peserta didik yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai
kepramukaan serta telah memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
- (3) Setiap peserta didik wajib berupaya memiliki
keterampilan yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada
masyarakat.
Pasal
21
Satuan
Terpisah
- (1) Satuan terpisah pramuka putra dan pramuka putri diterapkan
di gugus depan, satuan karya pramuka, dan kegiatan bersama.
- (2) Satuan pramuka putri dibina oleh pembina putri,
satuan pramuka putra dibina oleh pembina putra, kecuali perindukan siaga
putra dapat dibina oleh pembina putri.
- (3) Kegiatan yang diselenggarakan dalam bentuk
perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan putri dan
tempat perkemahan putra terpisah, perkemahan putri dipimpin oleh pembina
putri dan perkemahan putra dipimpin oleh pembina putra.
Pasal
22
Moto
- (1) Moto Gerakan Pramuka bersifat tetap dan tunggal
sebagai bagian terpadu dalam proses pendidikan.
- (2) Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah Satyaku
kudarmakan, darmaku kubaktikan.
Bagian
Kedua
Jalur
dan Jenjang
Pasal
23
Jalur
- (1) Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan
nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal, berarti pendidikan
yang dilaksanakan di luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar
sistem pendidikan keluarga (informal).
- (2) Pendidikan nonformal yang dilaksanakan dalam pendidikan
kepramukaan diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai kepramukaan dalam
pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat
hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki
kecakapan hidup.
Pasal
24
Jenjang
- (1) Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang
pendidikan:
- a. Siaga yang terdiri atas siaga mula, bantu, dan
tata.
- b. Penggalang yang terdiri atas penggalang ramu,
rakit, dan terap.
- c. Penegak yang terdiri atas penegak bantara dan laksana.
- d. Pandega.
- (2) Jenjang pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pengelompokkan satuan pendidikan kepramukaan
berdasarkan usia peserta didik.
- (3) Jenjang pendidikan siaga menekankan pada
terbentuknya kepribadian dan keterampilan di lingkungan keluarga melalui
kegiatan bermain sambil belajar.
- (4) Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada
terbentuknya kepribadian dan keterampilan dalam rangka mempersiapkan diri
untuk terjun dalam kegiatan masyarakat melalui kegiatan belajar sambil
melakukan.
- (5) Jenjang pendidikan penegak menekankan pada
terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun
masyarakat melalui kegiatan belajar, melakukan, bekerja kelompok,
berkompetisi, dan bakti kepada masyarakat.
- (6) Jenjang pendidikan pandega menekankan pada
terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun
masyarakat.
Bagian
Ketiga
Peserta
Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal
25
Peserta
Didik
- (1) Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang
berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan
kepramukaan.
- (2) Warga negara Indonesia berusia di bawah 25 tahun
yang sudah menikah tidak berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam
pendidikan kepramukaan.
- (3) Peserta didik terdiri atas:
- a. pramuka siaga, berusia 7 sampai dengan 10
tahun;
- b. pramuka penggalang, berusia 11 sampai dengan 15
tahun;
- c. pramuka penegak, berusia 16 sampai dengan 20 tahun;
dan
- d. pramuka pandega, berusia 21 sampai dengan 25
tahun.
Pasal
26
Tenaga
Pendidik
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan
kepramukaan terdiri dari:
- a. pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan
Pramuka yang bertugas membina peserta didik di gugus depan;
- b. pelatih pembina pramuka adalah anggota dewasa
Gerakan Pramuka yang bertugas melatih pembina;
- c. pamong satuan karya pramuka adalah anggota dewasa
Gerakan Pramuka yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya
pramuka; dan
- d. instruktur adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka
atau orang dewasa yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus kesakaan
yang bertugas membantu pamong saka di satuan karya pramuka.
(2) Pramuka penegak dan pandega
dapat diangkat sebagai pembina muda dan instruktur muda di gugus depannya,
dengan ketentuan:
- a. pembina muda atau instruktur muda pramuka siaga
sekurangkurangnya berusia 17 tahun;
- b. pembina muda atau instruktur muda pramuka penggalang
sekurangkurangnya berusia 21 tahun; dan
- c. pembina muda atau instruktur muda pramuka penegak
sekurangkurangnya berusia 23 tahun.
(3) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar
tenaga pendidik yang disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
tingkat Nasional dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal
27
Kurikulum
- (1) Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun dan
ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- (2) Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk peserta
didik disusun sesuai jenjang yang ada dalam pendidikan kepramukaan.
- (3) Kurikulum pendidikan kepramukaan peserta didik
terdiri atas:
- a. kurikulum umum yang disebut sebagai syarat
kecakapan umum (SKU); dan
- b. kurikulum khusus yang disebut sebagai syarat
kecakapan khusus (SKK).
- (4) SKU merupakan kurikulum pendidikan untuk mencapai tingkat
tertentu dalam setiap jenjang.
- (5) SKK merupakan kurikulum pendidikan untuk memperoleh
keterampilan tertentu yang berguna bagi pribadi maupun dalam pengabdian
masyarakat.
- (6) Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk tenaga
pendidik terdiri atas:
- a. kurikulum pendidikan pembina pramuka, yaitu
kurikulum kursus pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pembina
tingkat lanjutan;
- b. kurikulum pendidikan pelatih pembina pramuka, yaitu
kurikulum kursus pelatih pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pelatih
Pembina tingkat lanjutan;
- c. kurikulum pendidikan pamong satuan karya pramuka;
dan
- d. kurikulum pendidikan instruktur satuan karya
pramuka.
- (7) Kurikulum pendidikan kepramukaan bagi orang dewasa
yang akan menjadi anggota dewasa disebut kurikulum kursus orientasi
kepramukaan.
0 Komentar:
Post a Comment